Korupsi KONI Solo, Rp320 Juta Disita, Kerugian Negara Menanti Audit BPKP

    Korupsi KONI Solo, Rp320 Juta Disita, Kerugian Negara Menanti Audit BPKP
    Kepala Kejaksaan Tinggi Surakarta (Kejari), Supriyanto

    SURAKARTA - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta. Langkah ini diambil pada Senin, 13 Agustus 2025, sebagai bagian krusial dalam upaya pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara secara akurat.

    Uang yang diduga kuat terkait dengan aliran dana hibah tersebut kini telah diamankan dengan baik melalui rekening penitipan (RPL) Kejaksaan Negeri Surakarta. Ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas barang bukti sekaligus memastikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    “Penyidik Kejari Surakarta pada hari Senin telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 320.700.000 dari salah satu saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI. Uang tersebut saat ini sudah disimpan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta, ” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Supriyanto, pada Selasa, 12 September 2025.

    Meski demikian, identitas saksi yang menyerahkan barang bukti tersebut masih dirahasiakan oleh pihak Kejari. Supriyanto menjelaskan bahwa pengungkapan identitas akan dilakukan pada waktu yang dianggap paling tepat, demi menjaga kelancaran dan efektivitas proses penyidikan. “Dari siapa barang bukti itu diperoleh, kami belum dapat sampaikan. Ini bagian dari strategi penyidikan agar prosesnya tetap berjalan optimal, ” ujar Kajari.

    Saat ini, fokus utama penyidik adalah menunggu finalisasi audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021–2024. Sampai tahapan ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kita ingin memastikan secara real kerugian keuangan negara sehingga penetapan tersangka menjadi lebih kuat, ” jelasnya.

    Berkas perkara ini sendiri telah diekspos dua kali kepada BPKP. Perhitungan kerugian negara direncanakan baru akan dimulai pada tahun anggaran 2027, mengingat adanya pembagian tugas dan penjadwalan yang cukup kompleks dari pihak auditor. Penyidikan kasus ini terus berjalan secara intensif, mencakup periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

    Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pejabat, pengurus KONI, serta individu lain yang memiliki informasi relevan mengenai aliran dana hibah. Kejari Surakarta juga menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara. Penting untuk diingat bahwa dana hibah dari Pemerintah Kota Surakarta kepada KONI bertujuan murni untuk mendukung peningkatan prestasi atlet di berbagai cabang olahraga, sebuah tujuan mulia yang kini tengah diselimuti dugaan penyalahgunaan. (PERS

    korupsi kejaksaan koni surakarta dana hibah bpkp
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Dana Hibah KONI Solo, Kejari Sita...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    Polda Jateng Ungkap Jaringan Sumur Minyak Ilegal di Hutan Blora
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT

    Ikuti Kami